JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) akan naik sebesar 10%. Edi mengatakan rencana ini sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. "Sudah dibahas di Dewan dari 10% menjadi 20%," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (7/8). Kenaikan BBN-KB itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan bermotor. Dengan naiknya BBN-KB, Edi berharap masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli mobil baru.
Tarif parkir DKI akan naik 10%
JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) akan naik sebesar 10%. Edi mengatakan rencana ini sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. "Sudah dibahas di Dewan dari 10% menjadi 20%," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (7/8). Kenaikan BBN-KB itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan bermotor. Dengan naiknya BBN-KB, Edi berharap masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli mobil baru.