Tarif parkir reguler di Terminal 3 Soetta berlaku



Jakarta. PT Angkasa Pura II mulai hari ini (1/9) resmi memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya sejak mulai dioperasikan pada 9 Agustus lalu, kendaraan yang parkir di gedung Terminal 3 masih gratis.

“Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja,” ungkap Agus Haryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).

Adapun skema tarifnya adalah untuk kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sedangkan mulai dari 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000,- kemudian setiap jam berikutnya menjadi Rp 4.000,-. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000,- setiap jamnya.


“Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi,” imbuhnya.

Kata Agus, lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II. Tarif parkir inap kendaraan roda empat berlaku Rp 20.000,- untuk 4 jam pertama, lalu Rp 4.000,- setiap jam berikutnya. Untuk menuju kesana sudah disediakan shuttle gratis dari masing-masing terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto