Jakarta. PT Angkasa Pura II mulai hari ini (1/9) resmi memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya sejak mulai dioperasikan pada 9 Agustus lalu, kendaraan yang parkir di gedung Terminal 3 masih gratis. “Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja,” ungkap Agus Haryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9). Adapun skema tarifnya adalah untuk kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sedangkan mulai dari 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000,- kemudian setiap jam berikutnya menjadi Rp 4.000,-. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000,- setiap jamnya.
Tarif parkir reguler di Terminal 3 Soetta berlaku
Jakarta. PT Angkasa Pura II mulai hari ini (1/9) resmi memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya sejak mulai dioperasikan pada 9 Agustus lalu, kendaraan yang parkir di gedung Terminal 3 masih gratis. “Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja,” ungkap Agus Haryadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9). Adapun skema tarifnya adalah untuk kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sedangkan mulai dari 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000,- kemudian setiap jam berikutnya menjadi Rp 4.000,-. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000,- setiap jamnya.