KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 menjadi sebesar 0,5% dari tarif maksimal sebelumnya 0,3%. Tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Alwis Rustam menilai kenaikan tarif PBB-P2 ini tidak akan serta merta menjadi salah satu ceruk bagi pemerintah daerah untuk memompa pendapatan.
Tarif PBB akan naik, beban dunia usaha dan masyarakat juga ikut meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 menjadi sebesar 0,5% dari tarif maksimal sebelumnya 0,3%. Tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Alwis Rustam menilai kenaikan tarif PBB-P2 ini tidak akan serta merta menjadi salah satu ceruk bagi pemerintah daerah untuk memompa pendapatan.