KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan atau tes RT-PCR menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Kadir menegaskan, tidak diperkenankan rumah sakit atau laboratorium mematok tarif lebih dari batas tarif tertinggi tersebut, dengan alasan apapun termasuk hasil pemeriksaan yang lebih cepat.
Tarif PCR tak boleh melebihi batas tarif tertinggi apapun alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan atau tes RT-PCR menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Kadir menegaskan, tidak diperkenankan rumah sakit atau laboratorium mematok tarif lebih dari batas tarif tertinggi tersebut, dengan alasan apapun termasuk hasil pemeriksaan yang lebih cepat.