KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah yang memberlakukan wajib tes PCR untuk perjalanan melalui udara menuai polemik. Banyak pihak yang menilai, tarif tes PCR di Indonesia terlampau mahal. Presiden Joko Widodo bahkan meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300.000. Merespons hal tersebut, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hasilnya, tarif PCR diturunkan. Melansir informasi di laman kemkes.go.id, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen - komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Tarif PCR turun lagi, ini sanksi jika ada laboratorium yang melanggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah yang memberlakukan wajib tes PCR untuk perjalanan melalui udara menuai polemik. Banyak pihak yang menilai, tarif tes PCR di Indonesia terlampau mahal. Presiden Joko Widodo bahkan meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300.000. Merespons hal tersebut, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hasilnya, tarif PCR diturunkan. Melansir informasi di laman kemkes.go.id, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen - komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.