KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% di tahun depan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lagi-lagi meningkatkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau meningkat hingga 50%. Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (Pemda) bisa bertambah hingga Rp 30,1 triliun di tahun 2022. “Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
Tarif PDRD naik, Sri Mulyani targetkan penerimaan Pemda bisa tambah Rp 30,1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11% di tahun depan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lagi-lagi meningkatkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau meningkat hingga 50%. Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (Pemda) bisa bertambah hingga Rp 30,1 triliun di tahun 2022. “Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).