JAKARTA. Bila tak ada halangan, akhir tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik. Beleid yang dibahas sejak awal tahun itu juga mengatur soal penentuan tarif pelayanan publik yang mesti mendapat lampu hijau dari DPR dan DPRD. Namun, dewan hanya memberi persetujuan atas tarif pelayanan publik yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Wiharto bilang, pembahasan mengenai tarif ini memang cukup alot, memakan waktu hingga tiga bulan. "Dalam RPP tersebut, DPR maunya seluruh tarif pelayanan publik harus ditetapkan atas persetujuan DPR atau DPRD, itu kan tidak bisa," kata Wiharto, akhir pekan lalu. Menurut Wiharto, Kementerian Keuangan menolak jika seluruh tarif pelayanan publik ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR atau DPRD. Alasannya, dalam UU PNBP ada sekitar 36.000 jenis layanan. "Kalau semuanya harus mendapat persetujuan DPR atau DPRD, ini akan menghambat," tegasnya.
Tarif pelayanan publik harus disetujui DPR atau DPRD
JAKARTA. Bila tak ada halangan, akhir tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik. Beleid yang dibahas sejak awal tahun itu juga mengatur soal penentuan tarif pelayanan publik yang mesti mendapat lampu hijau dari DPR dan DPRD. Namun, dewan hanya memberi persetujuan atas tarif pelayanan publik yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Wiharto bilang, pembahasan mengenai tarif ini memang cukup alot, memakan waktu hingga tiga bulan. "Dalam RPP tersebut, DPR maunya seluruh tarif pelayanan publik harus ditetapkan atas persetujuan DPR atau DPRD, itu kan tidak bisa," kata Wiharto, akhir pekan lalu. Menurut Wiharto, Kementerian Keuangan menolak jika seluruh tarif pelayanan publik ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR atau DPRD. Alasannya, dalam UU PNBP ada sekitar 36.000 jenis layanan. "Kalau semuanya harus mendapat persetujuan DPR atau DPRD, ini akan menghambat," tegasnya.