KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp 5 juta bertujuan mendukung peningkatan kualitas layanan, termasuk transformasi digital di lingkungan kementerian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun. "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman, Senin (20/7/2026).
Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp 5 Juta, Ini Kata Kemenkum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp 5 juta bertujuan mendukung peningkatan kualitas layanan, termasuk transformasi digital di lingkungan kementerian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun. "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman, Senin (20/7/2026).