Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Naik Jadi Rp 5 Juta, Ini Kata Kemenkum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp 5 juta bertujuan mendukung peningkatan kualitas layanan, termasuk transformasi digital di lingkungan kementerian.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman, Senin (20/7/2026).


Baca Juga: Sidang Kasus Pindar Berlanjut, Dasar Hukum Putusan KPPU Diuji di Persidangan

Ia menjelaskan, kenaikan tarif juga berlaku pada permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA). Biaya permohonan naturalisasi naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat luas karena pemohon naturalisasi umumnya merupakan WNA yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dan memiliki kemampuan ekonomi.

"Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara Indonesia adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," katanya.

Supratman juga menepis anggapan bahwa kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan akan berdampak luas. Menurutnya, jumlah pemohon layanan tersebut relatif kecil, hanya sekitar 200 hingga 300 orang setiap tahun.

"Permohonan kehilangan kewarganegaraan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," ujarnya.

Ia menambahkan, penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan sistem digital layanan Kementerian Hukum. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga guna mempercepat transformasi digital sesuai arahan Presiden.

Baca Juga: Prabowo: Jangan Takut Rating Agency, Kekuatan Indonesia Ada di Tangan Sendiri

"Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan upaya dari negara agar seluruh layanan digitalisasi di Kementerian Hukum bisa berjalan. Jadi sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," kata Supratman.

Menurutnya, tujuan utama penyesuaian tarif bukan semata meningkatkan penerimaan negara, melainkan memastikan sistem layanan digital dapat terus dipelihara sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tidak hanya untuk urusan kewarganegaraan tetapi juga layanan hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News