JAKARTA. Tarif penyeberangan untuk angkutan truk segera naik menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Rata-rata kenaikan tarif penyeberangan itu sebesar 20%.Kenaikan tarif ini akan mulai berlaku di 17 lintas penyeberangan komersial antarprovinsi. Jika sebelumnya tarif angkutan truk golongan 8 (tronton) yang menyeberang dengan kapal feri hanya Rp 470.000 per truk bakal menjadi Rp 587.000 atau naik Rp 94.000 per truk.Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengaku telah menerima informasi kenaikan tarif penyeberangan itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Menurutnya, peraturan menteri perhubungan mengenai kenaikan tarif itu sudah diteken dan tinggal menunggu proses sosialisasi. "Pekan ini sosialisasi, kami berharap ini diberlakukan sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan," kata Bambang, Senin (12/3).Bambang menerangkan, pemerintah juga akan memberlakukan kelompok tarif baru untuk angkutan truk. Dia bilang, ada golongan 9 yang merupakan kelompok truk yang kondisinya overload dan overspace atau truk beratnya lebih dari 60 ton-80 ton dan panjangnya lebih dari 12 meter. Besaran tarif itu mencapai 50% dari tarif lama golongan 8 yang Rp 470.000.Bambang mengklaim, kenaikan tarif sebesar 20% itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kenaikan harga barang. Dalam kajian Gapasdap, kenaikan 20% tidak akan menaikkan harga barang sampai 5%. Misalnya, jika truk mengangkut 30 ton beras dengan harga Rp 5.000, maka kenaikan harga beras hanya 0,06 kali Rp 5.000 atau hanya naik 3,13% atau tidak sampai Rp 5.000."Kalau kirim beras dari Jakarta ke Surabaya sebanyak 3 ton dengan total biaya angkut Rp 15 juta, jadi biaya angkut hanya naik Rp 3 juta saja," katanya..Bambang Harjo berharap, kenaikan tarif penyeberangan juga berlaku untuk angkutan lain yakni kendaraan roda empat pribadi, kendaraan roda empat untuk umum, kendaraan roda dua, dan pejalan kaki. Sebab, dia menilai kenaikan tarif 20% bagi pengangkutan truk belum cukup menutupi biaya operasional ketika solar akan naik sebesar Rp 1.500 mulai April 2012. "Idealnya naik hingga 30%, karena solar mengambil porsi hingga 50% dari biaya operasional keseluruhan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif pengangkutan truk segera naik
JAKARTA. Tarif penyeberangan untuk angkutan truk segera naik menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Rata-rata kenaikan tarif penyeberangan itu sebesar 20%.Kenaikan tarif ini akan mulai berlaku di 17 lintas penyeberangan komersial antarprovinsi. Jika sebelumnya tarif angkutan truk golongan 8 (tronton) yang menyeberang dengan kapal feri hanya Rp 470.000 per truk bakal menjadi Rp 587.000 atau naik Rp 94.000 per truk.Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengaku telah menerima informasi kenaikan tarif penyeberangan itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Menurutnya, peraturan menteri perhubungan mengenai kenaikan tarif itu sudah diteken dan tinggal menunggu proses sosialisasi. "Pekan ini sosialisasi, kami berharap ini diberlakukan sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan," kata Bambang, Senin (12/3).Bambang menerangkan, pemerintah juga akan memberlakukan kelompok tarif baru untuk angkutan truk. Dia bilang, ada golongan 9 yang merupakan kelompok truk yang kondisinya overload dan overspace atau truk beratnya lebih dari 60 ton-80 ton dan panjangnya lebih dari 12 meter. Besaran tarif itu mencapai 50% dari tarif lama golongan 8 yang Rp 470.000.Bambang mengklaim, kenaikan tarif sebesar 20% itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kenaikan harga barang. Dalam kajian Gapasdap, kenaikan 20% tidak akan menaikkan harga barang sampai 5%. Misalnya, jika truk mengangkut 30 ton beras dengan harga Rp 5.000, maka kenaikan harga beras hanya 0,06 kali Rp 5.000 atau hanya naik 3,13% atau tidak sampai Rp 5.000."Kalau kirim beras dari Jakarta ke Surabaya sebanyak 3 ton dengan total biaya angkut Rp 15 juta, jadi biaya angkut hanya naik Rp 3 juta saja," katanya..Bambang Harjo berharap, kenaikan tarif penyeberangan juga berlaku untuk angkutan lain yakni kendaraan roda empat pribadi, kendaraan roda empat untuk umum, kendaraan roda dua, dan pejalan kaki. Sebab, dia menilai kenaikan tarif 20% bagi pengangkutan truk belum cukup menutupi biaya operasional ketika solar akan naik sebesar Rp 1.500 mulai April 2012. "Idealnya naik hingga 30%, karena solar mengambil porsi hingga 50% dari biaya operasional keseluruhan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News