KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat untuk mengatur tarif layanan pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
Tarif Pengisian SPKLU Bermanfaat Bagi Investor Hingga Konsumen Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat untuk mengatur tarif layanan pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.