Tarif penyeberangan naik setelah Lebaran



JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoeso memastikan, pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi setelah Lebaran tahun ini."Dalam menaikkan tarif, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan dari sisi pengusaha tetapi juga situasi yang ada di masyarakat.Seperti sekarang Lebaran, kami memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berlebaran dengan tarif yang lama. Kemungkinan tarif baru naik setelah Lebaran," kata Suroyo, Rabu (18/8).Menurut Suroyo, aturan terakhir yang diterbitkan Kemenhub terkait tarif angkutan penyeberangan lintas antas provinsi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33/2010. Namun, dalam aturan baru tersebut pemerintah hanya menambah tiga lintas baru yang ditetapkan tarifnya; tidak menaikkan tarif seperti yang diinginkan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Ketiga lintas tersebut adalah Karimun-Mengkapan dengan jarak 98 mil, Toli Toli-Tarakan sejauh 260 mil, dan Batulicin-Garongkong sejauh 312 mil.Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gapasdap Luthfi Syarief mengaku dapat memahami alasan yang disampaikan pemerintah terkait ditundanya kenaikan tarif ASDP tersebut."Dalam rapat terakhir kami diinfokan bahwa tarif naik setelah masa angkutan Lebaran tahun ini. Untuk tahap awal, kenaikannya 20% untuk sembilan lintasan komersial. Setelah enam bulan ada evaluasi kembali lintas mana yang akan dinaikkan lagi tarifnya," jelasnya.Sembilan lintasan komersial itu adalah Palembang-Bangka, Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Bajoe-Kolaka, Siwa-Lasusua, Bitung-Ternate, Sape-Labuhan Bajo, dan Balikpapan-Mamuju.Luthfi mengaku kenaikan tarif sebesar 20% belum cukup untuk menutupi biaya operasional perusahaan angkutan Gapasdap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: