JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) segera menaikkan tarif penyeberangan angkutan truk golongan 8 (tronton) rata-rata 20% di 17 lintas penyeberangan komersial antar provinsi. Tarif penyeberangan yang saat ini Rp 470.000 per truk akan menjadi Rp 587.000 per truk. Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengatakan pihaknya telah menerima info kenaikan ini dari Ditjen Perhubungan Darat Kemhub. Menhub EE Mangindaan sudah meneken beleid yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan dan tinggal disosialisasikan. "Kami sudah menerima info kenaikan tarif ini. Tapi kami belum menerima salinannya," kata Bambang. Kemenhub, menurut Bambang, akan mensosialisasikan rencana kenaikan ini mulai pekan ini. Yang pasti kenaikan tarif ini bakal berlaku sebelum rencana kenaikan BBM per 1 April nanti.
Tarif penyeberangan truk segera naik
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) segera menaikkan tarif penyeberangan angkutan truk golongan 8 (tronton) rata-rata 20% di 17 lintas penyeberangan komersial antar provinsi. Tarif penyeberangan yang saat ini Rp 470.000 per truk akan menjadi Rp 587.000 per truk. Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengatakan pihaknya telah menerima info kenaikan ini dari Ditjen Perhubungan Darat Kemhub. Menhub EE Mangindaan sudah meneken beleid yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan dan tinggal disosialisasikan. "Kami sudah menerima info kenaikan tarif ini. Tapi kami belum menerima salinannya," kata Bambang. Kemenhub, menurut Bambang, akan mensosialisasikan rencana kenaikan ini mulai pekan ini. Yang pasti kenaikan tarif ini bakal berlaku sebelum rencana kenaikan BBM per 1 April nanti.