Tarif penyeberangan truk segera naik



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) segera menaikkan tarif penyeberangan angkutan truk golongan 8 (tronton) rata-rata 20% di 17 lintas penyeberangan komersial antar provinsi. Tarif penyeberangan yang saat ini Rp 470.000 per truk akan menjadi Rp 587.000 per truk.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengatakan pihaknya telah menerima info kenaikan ini dari Ditjen Perhubungan Darat Kemhub. Menhub EE Mangindaan sudah meneken beleid yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan dan tinggal disosialisasikan.

"Kami sudah menerima info kenaikan tarif ini. Tapi kami belum menerima salinannya," kata Bambang. Kemenhub, menurut Bambang, akan mensosialisasikan rencana kenaikan ini mulai pekan ini. Yang pasti kenaikan tarif ini bakal berlaku sebelum rencana kenaikan BBM per 1 April nanti.


Selain truk tronton, pemerintah juga mengerek tarif penyeberangan truk golongan baru yang disebut golongan 9. Yaitu truk yang kondisinya overload dan overspace atau truk berbobot lebih dari 60 ton-80 ton dan panjangnya lebih dari 12 meter. Tarif golongan ini sekitar 50% diatas tarif golongan 8 yaitu sekitar Rp 705.000 per truk.

Rupanya kenaikan tersebut belum terlalu memberatkan pebisnis. Buktinya, menurut Mahendra Rianto, Manajer Pengembangan Bisnis PT Cardig Logistic Indonesia, kenaikan tarif ini cuma bakal menambah porsi biaya sekitar 1% saja. "Belum terlalu berpengaruh," ujarnya.

Misalnya biaya angkut Jakarta - Medan sebesar Rp 20 juta. Nah, tambahan biaya cuma terjadi di biaya penyeberangan sebesar Rp 94.000. Yang tadinya Rp 470.000 menjadi sekitar Rp 587.000

Bambang bilang, kenaikan menaikkan tarif sebesar 20% itu sebenarnya tergolong rendah. Ia bilang, kenaikan itu belum bisa menutup biaya operasional saat harga solar naik Rp 1.500 awal April nanti. "Idealnya tarif naik hingga 30%. Lantaran biaya solar mengambil porsi hingga 50% dari biaya operasional keseluruhan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri