JAKARTA. Rencana kenaikan tarif Container Handling Charge (CHC) atau pelabuhan peti kemas di Tanjung Priok yang diajukan PT Pelabuhan Indonesia II masih terus digodok oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menteri Perhubungan, Evert Ernest Mangindaan menyatakan, meski belum ada keputusan final terkait dengan rencana ini, namun dapat dipastikan kenaikan tarif pelabuhan ini akan dilakukan setelah Lebaran mendatang. Pertimbangan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan pada saat ini adalah untuk menghindari dampak dari kenaikan tarif ini kepada para pengguna jasa angkutan atau perusahaan pelayaran sebelum Lebaran. "Misalnya, barang keluar masuk pelabuhan tarifnya naik, nanti konsumen membeli barang dengan harga lebih mahal," ungkap Mangindaan, Selasa (1/7). Kendati begitu, Mangindaan bilang bahwa saat ini pemerintah sedang menimbang bahwa kenaikan tarif sebesar US$ 10 dari tarif yang berlaku saat ini, yakni US$ 83 per peti kemas. Artinya, tarif baru nanti sebesar US$ 93 per peti kemas.
Tarif peti kemas Tanjung Priok naik usai Lebaran
JAKARTA. Rencana kenaikan tarif Container Handling Charge (CHC) atau pelabuhan peti kemas di Tanjung Priok yang diajukan PT Pelabuhan Indonesia II masih terus digodok oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menteri Perhubungan, Evert Ernest Mangindaan menyatakan, meski belum ada keputusan final terkait dengan rencana ini, namun dapat dipastikan kenaikan tarif pelabuhan ini akan dilakukan setelah Lebaran mendatang. Pertimbangan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan pada saat ini adalah untuk menghindari dampak dari kenaikan tarif ini kepada para pengguna jasa angkutan atau perusahaan pelayaran sebelum Lebaran. "Misalnya, barang keluar masuk pelabuhan tarifnya naik, nanti konsumen membeli barang dengan harga lebih mahal," ungkap Mangindaan, Selasa (1/7). Kendati begitu, Mangindaan bilang bahwa saat ini pemerintah sedang menimbang bahwa kenaikan tarif sebesar US$ 10 dari tarif yang berlaku saat ini, yakni US$ 83 per peti kemas. Artinya, tarif baru nanti sebesar US$ 93 per peti kemas.