KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan DPR sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (26/7). Dalam naskah RUU tersebut, pemerintah bisa mengenakan tarif PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini mengatakan, dalam naskah RUU PNBP, telah disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang bisa menerima tarif nol. “Di penjelasan pasal soal itu, tarif sampai Rp 0 atau 0% diberikan untuk kegiatan sosial, keagamaan, UKM, dan lain-lain,” kata Aini kepada KONTAN, Kamis (26/7).
Tarif PNBP bisa 0% kalau untuk kegiatan sosial dan keagamaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan DPR sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (26/7). Dalam naskah RUU tersebut, pemerintah bisa mengenakan tarif PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini mengatakan, dalam naskah RUU PNBP, telah disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang bisa menerima tarif nol. “Di penjelasan pasal soal itu, tarif sampai Rp 0 atau 0% diberikan untuk kegiatan sosial, keagamaan, UKM, dan lain-lain,” kata Aini kepada KONTAN, Kamis (26/7).