KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengurangi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas penghasilan royalti menjadi 6% dari jumlah bruto royalti, atau turun dari sebelumnya 15%. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengurangan tarif PPh 23 tersebut lantaran para seniman selama ini banyak mengeluh atas tarif pajak yang diterapkan karena terlalu tinggi. Tarif yang dirasa terlalu tinggi tersebut lantaran pada saat akhir tahun pajak mereka kerap kali kena lebih bayar.
Tarif PPh 23 Royalti Diturunkan, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengurangi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas penghasilan royalti menjadi 6% dari jumlah bruto royalti, atau turun dari sebelumnya 15%. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengurangan tarif PPh 23 tersebut lantaran para seniman selama ini banyak mengeluh atas tarif pajak yang diterapkan karena terlalu tinggi. Tarif yang dirasa terlalu tinggi tersebut lantaran pada saat akhir tahun pajak mereka kerap kali kena lebih bayar.