KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dalam Rancangan undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. Tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri di 2022 yang tadinya akan menjadi 20% diubah kembali seperti semula yakni 22% menurut RUU HPP. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan perubahan ini terjadi karena bentuk dari kompromi politik yang selalu terjadi di setiap pembahasan kebijakan. Hasil komprominya adalah tarif PPh Badan tidak jadi 20% di 2022, tapi alternative minimum tax (AMT) dihilangkan.
Tarif PPh badan batal diturunkan, pengamat pajak sebut ada kompromi politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dalam Rancangan undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. Tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri di 2022 yang tadinya akan menjadi 20% diubah kembali seperti semula yakni 22% menurut RUU HPP. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan perubahan ini terjadi karena bentuk dari kompromi politik yang selalu terjadi di setiap pembahasan kebijakan. Hasil komprominya adalah tarif PPh Badan tidak jadi 20% di 2022, tapi alternative minimum tax (AMT) dihilangkan.