KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi sebesar 20% pada tahun 2022. Dalam Bab III Pasal 17 ayat 1B Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22%, dan berlaku pada tahun pajak 2022. Padahal sebelumnya, pemerintah mengatur roadmap penurunan PPh Badan yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebear 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021 dan kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun pajak 2022.
Tarif PPh Badan batal turun tahun depan, ini kata ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi sebesar 20% pada tahun 2022. Dalam Bab III Pasal 17 ayat 1B Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22%, dan berlaku pada tahun pajak 2022. Padahal sebelumnya, pemerintah mengatur roadmap penurunan PPh Badan yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebear 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021 dan kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun pajak 2022.