KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini dari 25% menjadi 22%. Penurunan PPh badan tersebut lewat payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020. Beberapa poin penting tertuang dalam aturan itu, khususnya di pasal dua, yakni penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.
Tarif PPh badan dipangkas jadi 22%, Kadin: Tarif pajak kompetitif dibutuhkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini dari 25% menjadi 22%. Penurunan PPh badan tersebut lewat payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020. Beberapa poin penting tertuang dalam aturan itu, khususnya di pasal dua, yakni penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.