KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih dalam proses mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahazil Nazara memastikan bahwa arahnya akan menuju 20%. Meskipun begitu, dia belum bisa memastikan kapan relaksasi ini dapat dilaksanakan. "Exercise selalu kita lakukan. Semua alternatif kita eksplor termasuk penghitungan estimasi seberapa dampaknya. Kita juga melihat kondisi tahun ini dan tahun depan, kapan itu dilaksanakan semua masih terus dipikirkan," jelas Sua saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Kamis (20/6). Pengkajian tersebut termasuk dampaknya terhadap APBN dalam beberapa tahun ke depan. Kendati begitu, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi kenaikan tax expenditure alias belanja pajak tahun depan yang diestimasikan Rp 155 triliun.
Tarif PPh badan jadi 20%, BKF pastikan tidak pengaruhi tax expenditure
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih dalam proses mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahazil Nazara memastikan bahwa arahnya akan menuju 20%. Meskipun begitu, dia belum bisa memastikan kapan relaksasi ini dapat dilaksanakan. "Exercise selalu kita lakukan. Semua alternatif kita eksplor termasuk penghitungan estimasi seberapa dampaknya. Kita juga melihat kondisi tahun ini dan tahun depan, kapan itu dilaksanakan semua masih terus dipikirkan," jelas Sua saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Kamis (20/6). Pengkajian tersebut termasuk dampaknya terhadap APBN dalam beberapa tahun ke depan. Kendati begitu, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi kenaikan tax expenditure alias belanja pajak tahun depan yang diestimasikan Rp 155 triliun.