KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan hingga kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sembari menunggu calon beleid ini rampung, Kemkeu menyarankan pebisnis untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan lainnya jika ingin mendapatkan insentif dalam berusaha. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, Kemkeu kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Masalah tarif PPh Badan memang dibahas sebagai bagian dari revisi UU PPh,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1). Penurunan tarif PPh badan memang harus melalui perubahan UU PPh yang akan membutuhkan waktu untuk pembahasan di DPR.
Tarif PPh badan masih dikaji, DJP: Pengusaha bisa manfaatkan fasilitas pajak lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan hingga kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sembari menunggu calon beleid ini rampung, Kemkeu menyarankan pebisnis untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan lainnya jika ingin mendapatkan insentif dalam berusaha. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, Kemkeu kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Masalah tarif PPh Badan memang dibahas sebagai bagian dari revisi UU PPh,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1). Penurunan tarif PPh badan memang harus melalui perubahan UU PPh yang akan membutuhkan waktu untuk pembahasan di DPR.