KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam Rancangan undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan. Dalam Bab III Pasal 17 ayat 1B Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22%, dan berlaku pada tahun pajak 2022. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menyayangkan atas pembatalan penurunan tarif PPh badan. Pasalnya, dunia usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah di tengah lesunya kegiatan ekonomi.
Tarif PPh badan tak jadi diturunkan, begini kata asosiasi emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam Rancangan undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan. Dalam Bab III Pasal 17 ayat 1B Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22%, dan berlaku pada tahun pajak 2022. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menyayangkan atas pembatalan penurunan tarif PPh badan. Pasalnya, dunia usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah di tengah lesunya kegiatan ekonomi.