KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, Kemudian menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Vidus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Darurat Corona Bikin Ekonomi Kian Merana
Tarif PPh Badan turun menjadi 22% pada 2020, begini mekanismenya dalam SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, Kemudian menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Vidus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Darurat Corona Bikin Ekonomi Kian Merana