JAKARTA. Angin segar terus berhembus ke bursa. Terbaru, pemerintah menghembuskan wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17%. Penurunan ini masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Nah, penurunan tarif PPh badan akan mengubah nilai wajar dan valuasi saham. Liga Maradona, Analis Recapital Securities, mengatakan, penurunan tarif PPh badan bisa mengerek laba bersih per saham alias earning per share (EPS). Jika laba bersih per saham naik, valuasi saham yang dinilai dari price earning ratio (PER) akan terlihat lebih baik.
Tarif PPh badan turun, pamor emiten naik
JAKARTA. Angin segar terus berhembus ke bursa. Terbaru, pemerintah menghembuskan wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17%. Penurunan ini masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan dan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Nah, penurunan tarif PPh badan akan mengubah nilai wajar dan valuasi saham. Liga Maradona, Analis Recapital Securities, mengatakan, penurunan tarif PPh badan bisa mengerek laba bersih per saham alias earning per share (EPS). Jika laba bersih per saham naik, valuasi saham yang dinilai dari price earning ratio (PER) akan terlihat lebih baik.