KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam PP Nomor 55 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus tersebut, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Baca Juga: Penawaran obligasi lesu, bagaimana dengan nasib SBR008 nanti?
Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam PP Nomor 55 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus tersebut, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Baca Juga: Penawaran obligasi lesu, bagaimana dengan nasib SBR008 nanti?