KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam PP Nomor 55 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus tersebut, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Relaksasi yang diberikan pemerintah yakni berupa penetapan pajak penghasilan (PPh) untuk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA sebesar 5% hingga 2020 mendatang. Setelahnya, tarif PPh tersebut akan naik menjadi 10%.
Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%, ini penjelasan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam PP Nomor 55 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus tersebut, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Relaksasi yang diberikan pemerintah yakni berupa penetapan pajak penghasilan (PPh) untuk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA sebesar 5% hingga 2020 mendatang. Setelahnya, tarif PPh tersebut akan naik menjadi 10%.