KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Fasilitas yang awalnya ditujukan untuk membantu UMKM ini justru dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menghindari pajak melalui berbagai skema. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan praktik bouncing (menahan omzet) dan firm splitting (pemecahan usaha) agar usaha yang sebenarnya besar bisa tetap menggunakan tarif PPh final 0,5% yang lebih murah.
Tarif PPh Final 0,5% Banyak Disalahgunakan, DJP Siapkan Aturan Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Fasilitas yang awalnya ditujukan untuk membantu UMKM ini justru dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menghindari pajak melalui berbagai skema. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan praktik bouncing (menahan omzet) dan firm splitting (pemecahan usaha) agar usaha yang sebenarnya besar bisa tetap menggunakan tarif PPh final 0,5% yang lebih murah.