KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif PPh impor baru bakal berlaku pada bulan ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. Berdasarkan berkas yang dikutip KONTAN, Jumat (7/9), aturan baru atas PPh impor ini diundangkan pada tanggal 6 September 2018 dan berlaku tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Tarif PPh impor baru berlaku 13 September 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif PPh impor baru bakal berlaku pada bulan ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan baru ini adalah revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. Berdasarkan berkas yang dikutip KONTAN, Jumat (7/9), aturan baru atas PPh impor ini diundangkan pada tanggal 6 September 2018 dan berlaku tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.