KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan juga meningkatkan produksi dalam negeri. Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan PPh impor pasal 22 ini, menjadi kesempatan bagi industri dalam negeri bangkit dan mendongkrak produksi. Kendati demikian, pemerintah belum ada rencana memberikan tambahan insentif bagi industri dalam negeri. “Kan kami sudah memberikan berbagi macam perpajakan. Kita lihat saja dari Menteri Perindsutrian kalau membutuhkan ada insentif tambahan,” kata Sri Mulyani di JCC Senayan, Kamis (6/9).
Tarif PPh impor naik, belum ada rencana insentif tambahan bagi industri domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan juga meningkatkan produksi dalam negeri. Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan PPh impor pasal 22 ini, menjadi kesempatan bagi industri dalam negeri bangkit dan mendongkrak produksi. Kendati demikian, pemerintah belum ada rencana memberikan tambahan insentif bagi industri dalam negeri. “Kan kami sudah memberikan berbagi macam perpajakan. Kita lihat saja dari Menteri Perindsutrian kalau membutuhkan ada insentif tambahan,” kata Sri Mulyani di JCC Senayan, Kamis (6/9).