Tarif PPh impor naik, belum ada rencana insentif tambahan bagi industri domestik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan juga meningkatkan produksi dalam negeri.

Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan PPh impor pasal 22 ini, menjadi kesempatan bagi industri dalam negeri bangkit dan mendongkrak produksi. Kendati demikian, pemerintah belum ada rencana memberikan tambahan insentif bagi industri dalam negeri.

“Kan kami sudah memberikan berbagi macam perpajakan. Kita lihat saja dari Menteri Perindsutrian kalau membutuhkan ada insentif tambahan,” kata Sri Mulyani di JCC Senayan, Kamis (6/9).


Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan PPh impor pasal 22 ini dilakukan tiga pengelompokan guna melihat kelompok barang mana yang memiliki peran besar untuk pasokan bahan baku sehingga punya peranan penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan juga untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.

Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan. Pertama, ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh impor dibebankan sebesar 2,5% naik menjadi 7,5%. Kedua, ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%. Ketiga, ada 210 pos tarif yang memiliki tarif PPh impor 7,5% naik menjadi 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat