JAKARTA. Impor yang berlebihan menjadi masalah perekonomian Indonesia saat ini. Bank Indonesia (BI) pun menginginkan semua aspek mesti digerakkan untuk mengendalikan impor. Maka dari itu, BI menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk meredam impor. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan barang-barang konsumsi yang memang tidak utama untuk dilakukan impor perlu diberikan tambahan pajak. "Kalau ini sudah diimplementasikan tentu baik," ujarnya, Rabu (20/11). Sekadar mengingatkan, pemerintah akan mengerek tarif PPh pasal 22 yang sebelumnya 2,5% untuk perusahaan dengan izin Angka Pengenal Importir (API) menjadi 7,5%. Kenaikan itu akan terjadi pada kategori barang konsumsi akhir dan kategori barang yang tidak menimbulkan inflasi. Menurut Agus, untuk menciptakan perekonomian nasional yang sehat di Indonesia maka semua aspek mesti diupayakan, khususnya aspek pada impor.
Tarif PPh impor tak berdampak besar terhadap impor
JAKARTA. Impor yang berlebihan menjadi masalah perekonomian Indonesia saat ini. Bank Indonesia (BI) pun menginginkan semua aspek mesti digerakkan untuk mengendalikan impor. Maka dari itu, BI menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk meredam impor. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan barang-barang konsumsi yang memang tidak utama untuk dilakukan impor perlu diberikan tambahan pajak. "Kalau ini sudah diimplementasikan tentu baik," ujarnya, Rabu (20/11). Sekadar mengingatkan, pemerintah akan mengerek tarif PPh pasal 22 yang sebelumnya 2,5% untuk perusahaan dengan izin Angka Pengenal Importir (API) menjadi 7,5%. Kenaikan itu akan terjadi pada kategori barang konsumsi akhir dan kategori barang yang tidak menimbulkan inflasi. Menurut Agus, untuk menciptakan perekonomian nasional yang sehat di Indonesia maka semua aspek mesti diupayakan, khususnya aspek pada impor.