KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Menanggapi hal tersebut, Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina menilai bahwa tarif PPh atas transaksi kripto kini lebih tinggi dibandingkan PPh final atas transaksi saham di bursa yang dikenakan sebesar 0,1%.
Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Fasset Soroti Dampak Negatifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Menanggapi hal tersebut, Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina menilai bahwa tarif PPh atas transaksi kripto kini lebih tinggi dibandingkan PPh final atas transaksi saham di bursa yang dikenakan sebesar 0,1%.
TAG: