KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Meskipun aturan tarif PPh orang pribadi berada dalam ranah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Airlangga mengatakan, rencana perubahan tarif PPh orang pribadi akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021. “Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh termasik tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” kata Airlangga saat konferensi pers, Rabu (19/5).
Tarif PPh orang pribadi akan diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Meskipun aturan tarif PPh orang pribadi berada dalam ranah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Airlangga mengatakan, rencana perubahan tarif PPh orang pribadi akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021. “Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh termasik tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” kata Airlangga saat konferensi pers, Rabu (19/5).