KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Dengan demikian, hal ini juga berlaku untuk UKM yang bukan e-commerce. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, efek dari penurunan tarif apabila dijalankan tidak akan terlalu banyak.
Tarif PPh UKM akan turun jadi 0,5%, efek ke penerimaan pajak tidak besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Dengan demikian, hal ini juga berlaku untuk UKM yang bukan e-commerce. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, efek dari penurunan tarif apabila dijalankan tidak akan terlalu banyak.