JAKARTA. Anda yang berniat melepas saham perdana alias initial public offering (IPO) di lantai bursa bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan saham di bursa efek oleh pemilik perusahaan menjadi 5%. Aturan ini tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan menaikkan PPh bagi pemegang saham yang akan menjual sahamnya lewat IPO, dari yang berlaku 0,5% menjadi 5% dari nilai penjualan saham. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum bisa memastikan kapan aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun ini," ujarnya, kemarin
Tarif PPh untuk IPO akan naik menjadi 5%
JAKARTA. Anda yang berniat melepas saham perdana alias initial public offering (IPO) di lantai bursa bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan saham di bursa efek oleh pemilik perusahaan menjadi 5%. Aturan ini tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan menaikkan PPh bagi pemegang saham yang akan menjual sahamnya lewat IPO, dari yang berlaku 0,5% menjadi 5% dari nilai penjualan saham. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum bisa memastikan kapan aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun ini," ujarnya, kemarin