KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang, tengah menjadi sorotan. Banyak pihak menolak kebijakan tersebut, lantaran dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat yang kini tengah menurun. Meski secara persentase kenaikannya kecil, namun beban yang ditanggung masyarakat sebenarnya lebih besar. Hitungan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif PPN dari 10% di 2021 menjadi 12% pada tahun depan membuat beban yang ditanggung masyarakat dalam setiap transaksi, meningkat hampir 20% pada periode tersebut, dibanding saat tarif pajak konsumsi masih 10%. "Tarif PPN naik dari 10% jadi 12% saya hitungnya (beban) naik 20% untuk periode 2022 hingga 2025," kata Bhima kepada KONTAN, Selasa (19/11).
Tarif PPN 12%, Pengamat Sebut Kenaikannya Lebih Tinggi dari Kenaikan Upah Minumum
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang, tengah menjadi sorotan. Banyak pihak menolak kebijakan tersebut, lantaran dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat yang kini tengah menurun. Meski secara persentase kenaikannya kecil, namun beban yang ditanggung masyarakat sebenarnya lebih besar. Hitungan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif PPN dari 10% di 2021 menjadi 12% pada tahun depan membuat beban yang ditanggung masyarakat dalam setiap transaksi, meningkat hampir 20% pada periode tersebut, dibanding saat tarif pajak konsumsi masih 10%. "Tarif PPN naik dari 10% jadi 12% saya hitungnya (beban) naik 20% untuk periode 2022 hingga 2025," kata Bhima kepada KONTAN, Selasa (19/11).