Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025, Kemenkeu Siapkan Insentif dan Subsidi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan tetap menjalankan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (3/12).

Parjiono mengatakan, meski kebijakan tersebut akan dilanjutkan namun pemerintah tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap daya beli masyarakat.


Baca Juga: Keputusan Tarif PPN 12% akan Bergantung pada Presiden Prabowo

"Jadi kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut (kebijakan PPN 12%)," ujar Parjiono.

Menurutnya, meski kebijakan tersebut tetap dilanjutkan, ada pengecualian yang ditujukan untuk kelompok masyarakat dan sektor tertentu seperti masyarakat miskin, sektor kesehatan dan pendidikan. 

"Jadi memang sejauh itu kan yang bergulir," katanya.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Akan Hambat Laju Manufaktur Indonesia

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah juga memprioritaskan penguatan subsidi dan jaring pengaman sosial untuk melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, insentif pajak yang diberikan juga lebih banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah ke atas.

"Daya beli kan menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif misalnya perpajakan yang lebih banyak menikmati kan masyarakat menengah ke atas," terang Parjiono.

Selanjutnya: Harga Kedelai dan Bawang di Bali Naik Hari ini, Selasa (3/12)

Menarik Dibaca: Tips Mencegah Microsleep Saat Berkendara Jarak Jauh di Liburan Akhir Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih