KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, akan paling berdampak pada masyarakat kelas bawah dibandingkan kelas atas. Merajuk pada Laporan Seri Analisis Makroekonommi Indonesia Economic Outlook 2025 oleh LPEM FEB UI, menyebutkan, ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% memberikan beban lebih berat bagi rumah tangga miskin karena poin persentase yang lebih tinggi. Adapun bila membandingkan antara tahun 2022-2023 dengan 2020-2021, kenaikan PPN dari 10% jadi 11%, menambah beban rumah tangga miskin 20% terbawah dengan beban kenaikan sebesar 0,71%.
Tarif PPN Akan Naik, Lebih Berdampak Negatif ke Masyarakat Bawah Dibanding Kelas Atas
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, akan paling berdampak pada masyarakat kelas bawah dibandingkan kelas atas. Merajuk pada Laporan Seri Analisis Makroekonommi Indonesia Economic Outlook 2025 oleh LPEM FEB UI, menyebutkan, ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% memberikan beban lebih berat bagi rumah tangga miskin karena poin persentase yang lebih tinggi. Adapun bila membandingkan antara tahun 2022-2023 dengan 2020-2021, kenaikan PPN dari 10% jadi 11%, menambah beban rumah tangga miskin 20% terbawah dengan beban kenaikan sebesar 0,71%.