Tarif PPN Akan Naik, Lebih Berdampak Negatif ke Masyarakat Bawah Dibanding Kelas Atas



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, akan paling berdampak pada masyarakat kelas bawah dibandingkan kelas atas.

Merajuk pada Laporan Seri Analisis Makroekonommi Indonesia Economic Outlook 2025 oleh LPEM FEB UI, menyebutkan, ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% memberikan beban lebih berat bagi rumah tangga miskin karena poin persentase yang lebih tinggi.

Adapun bila membandingkan antara tahun 2022-2023 dengan 2020-2021, kenaikan PPN dari 10% jadi 11%, menambah beban rumah tangga miskin 20% terbawah dengan beban kenaikan sebesar 0,71%.


Sementara itu, dampak kenaikan tarif PPN menjadi 11% tersebut kepada 20% rumah tangga kaya, hanya menambah beban kenaikan sebesar 0,55%.

“Kenaikan beban PPN ini terasa paling berat pada rumah tangga miskin di kelompok persentil 20-22, dengan peningkatan beban sebesar 0,91% poin persentase,” tulis laporan tersebut, dikutip Senin (18/11).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi berpotensi Hilang 0,17% Imbas Tarif PPN Naik 12%

Sebelumnya, Wakil Kepala LPEM FEB UI Bidang Penelitian Jahen F. Rezki menyampaikan, hasil analisanya dampak kenaikan tarif PPN bersifat regresif, secara khusus pada kelompok masyarakat menengah ke bawah akan mengalami dampak paling besar.

“Kelompok miskin dengan adanya kenaikan PPN akan berdampak sebesar 4,79% dari pengeluaran mereka,” tutur Jahen kepada Kontan, Senin (18/11).

Lebih lanjut, ia membeberkan, dampak putaran pertama dari kenaikan tarif PPN tersebut adalah menurunkan konsumsi masyarakat.

Sementara pada putaran kedua, bila menghantam konsumsi masyarakat yang terus menurun t jauh dari garis kemiskinan yang sudah rendah, maka tingkat kemiskinan akan ikut meningkat.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025

Disamping itu, ia juga menilai, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini juga akan mengerek inflasi meski tak setinggi yang dibayangkan.

“Kalu ke inflasi saya rasa akan marjinal dan tidak substansial dampak kenaikannya, meski tetap akan ada,” ungkapnya.

Selanjutnya: Harga Bawang Putih Tinggi, Kemendag Dorong Importir Realisasikan Impor

Menarik Dibaca: Sukuk Tabungan ST013 Tawarkan Kupon 6,4%-6,5%, Bisa Dibeli hingga 8 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat