KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ekonomi yang lesu, pemerintah diminta untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Apalagi pemerintah memang memiliki hak diskresi untuk menurunkan atawa menaikkan PPN. Hak ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3. Di pasal itu pemerintah dapat mengubah tarif PPN serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% tanpa harus merevisi UU dan cukup dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) saja. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, UU PPN memang mengatur kemungkinan pemerintah menurunkan atau menaikkan tarif PPN tanpa melakukan perubahan UU. Pada saat ini tarif PPN ditetapkan sebesar 10%.
Tarif PPN belum akan diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ekonomi yang lesu, pemerintah diminta untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Apalagi pemerintah memang memiliki hak diskresi untuk menurunkan atawa menaikkan PPN. Hak ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3. Di pasal itu pemerintah dapat mengubah tarif PPN serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% tanpa harus merevisi UU dan cukup dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) saja. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, UU PPN memang mengatur kemungkinan pemerintah menurunkan atau menaikkan tarif PPN tanpa melakukan perubahan UU. Pada saat ini tarif PPN ditetapkan sebesar 10%.