KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay para pembayar pajak. Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baca Juga: Pengamat menilai insentif PPN telah membawa sentimen positif di pasar properti
Berdasarkan perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id tersebut menjelaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif. Pertama tarif sebesar 5% untuk barang kebutuhan pokok. Kedua, tarif sampai dengan 25% bagi barang super mewah. Nah, tarif sebesar 5% tersebut sejalan dengan penghapusan objek non-Barang Kena Pajak (BKP) antara lain kebutuhan pokok dan hasil pertambangan yang semula tidak dipungut PPN. Mengacu pada UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.