KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain barang dan jasa mewah, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa lain. Termasuk layanan dompet digital atau e-wallet yang tetap dikenakan PPN 11%. GoTo Financial, unit bisnis financial technology (fintech) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan PPN untuk layanan dompet digital (e-wallet) tetap sebesar 11%, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P Petriny menegaskan pihaknya telah memastikan bahwa layanan dompet digital GoPay senantiasa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tarif PPN Layanan Dompet Digital E-Wallet Tetap 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain barang dan jasa mewah, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa lain. Termasuk layanan dompet digital atau e-wallet yang tetap dikenakan PPN 11%. GoTo Financial, unit bisnis financial technology (fintech) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan PPN untuk layanan dompet digital (e-wallet) tetap sebesar 11%, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P Petriny menegaskan pihaknya telah memastikan bahwa layanan dompet digital GoPay senantiasa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.