KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Beberapa barang konsumsi yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian bisa semakin mahal. Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menuturkan, tarif PPN 11% ini berlaku untuk sebagian sektor dan ada pengecualian untuk 15 barang dan jasa. Salah satu sektor yang terkena dampak adalah sektor komunikasi. “Kenaikan nilai PPN 11% memang bisa berefek negatif karena menghambat penjualan. Namun tren pemulihan ekonomi diperkirakan bisa meredam efek negatif tersebut sehingga masih terbuka ruang untuk bertumbuh,” ungkap Cheryl kepada Kontan.co.id, Senin (14/3).
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Berikut Dampaknya untuk Emiten Telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Beberapa barang konsumsi yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian bisa semakin mahal. Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menuturkan, tarif PPN 11% ini berlaku untuk sebagian sektor dan ada pengecualian untuk 15 barang dan jasa. Salah satu sektor yang terkena dampak adalah sektor komunikasi. “Kenaikan nilai PPN 11% memang bisa berefek negatif karena menghambat penjualan. Namun tren pemulihan ekonomi diperkirakan bisa meredam efek negatif tersebut sehingga masih terbuka ruang untuk bertumbuh,” ungkap Cheryl kepada Kontan.co.id, Senin (14/3).