KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11% mulai hari ini, Jumat 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN menjadi 11% ini dikhawatirkan akan menggerus konsumsi dan daya beli masyarakat kelas menengah, sebab golongan tersebut tidak mendapat insentif. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, kenaikan harga ini memang akan berdampak variatif terhadap kelompok pendapatan kelas menengah ke atas, namun dampaknya tidak terlalu besar. “Saya kira tidak akan berdampak signifikan dari beragam kenaikan harga saat ini, karena daya beli mereka relatif terjaga,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (1/4).
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ini Efeknya ke Konsumsi Masyarakat Menurut Ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11% mulai hari ini, Jumat 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN menjadi 11% ini dikhawatirkan akan menggerus konsumsi dan daya beli masyarakat kelas menengah, sebab golongan tersebut tidak mendapat insentif. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, kenaikan harga ini memang akan berdampak variatif terhadap kelompok pendapatan kelas menengah ke atas, namun dampaknya tidak terlalu besar. “Saya kira tidak akan berdampak signifikan dari beragam kenaikan harga saat ini, karena daya beli mereka relatif terjaga,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (1/4).