Tarif PPN naik jadi 11%, pemerintah klaim masih lebih rendah dibanding negara lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Salah satu aturan di dalamnya adalah membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 April 2022 menjadi 11% dan 2025 menjadi 12%

“Kenaikan tarif PPN jadi 12% disepakati dilakukan secara bertahap, yakni 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10).

Maka, dengan demikian, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun 2022. Baru setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.


Baca Juga: Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022 demi tingkatkan penerimaan

Mewakili pemerintah dan Kementerian Keuangan, Yasonna mengatakan, kenaikan tarif PPN tersebut masih relatif masih lebih rendah dibandingkan negara lain. Dia menyebut rata-rata dunia  tariff PPNnya sebesar 15,4%

Dia mencontohkan, di beberapa negara berkembang lainnya, pungutan pajaknya masih lebih tinggi dari  Indonesia. Seperti Filipina sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India sebesar 18%.

Lebih lanjut, Yasonna bilang, dalam penerbitan UU baru perpajakan ini, pemerintah bersama DPR RI telah terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana dengan baik,” imbuh Yasonna.

Selanjutnya: Paripurna DPR, batal kenakan PPN sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi