KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Salah satu aturan di dalamnya adalah membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 April 2022 menjadi 11% dan 2025 menjadi 12% “Kenaikan tarif PPN jadi 12% disepakati dilakukan secara bertahap, yakni 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10). Maka, dengan demikian, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun 2022. Baru setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.
Tarif PPN naik jadi 11%, pemerintah klaim masih lebih rendah dibanding negara lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Salah satu aturan di dalamnya adalah membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 April 2022 menjadi 11% dan 2025 menjadi 12% “Kenaikan tarif PPN jadi 12% disepakati dilakukan secara bertahap, yakni 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10). Maka, dengan demikian, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun 2022. Baru setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.