KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus bersiap. Mulai 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11%. Kenaikan PPN tersebut tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Mengutip laman setkab.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1% ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15%. "Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, PPN Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," papar Sri Mulyani saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).
Tarif PPN Naik jadi 11%, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus bersiap. Mulai 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11%. Kenaikan PPN tersebut tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Mengutip laman setkab.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1% ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15%. "Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, PPN Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," papar Sri Mulyani saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).