KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025. Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN Naik Menjadi 12% pada Tahun 2025, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025. Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).