Tarif PPN Naik, Penerimaan PPN Diproyeksi Capai Rp 549,03 Triliun Hingga Akhir 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April berpotensi mengerek penerimaan pajak jenis ini. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan penerimaan PPN dalam negeri sampai dengan akhir 2022 secara prorata mencapai Rp 271,96 triliun dan PPN Impor diperkirakan mencapai Rp 227,16 triliun.

“Secara agregat, proyeksi penerimaan PPN dengan asumsi tarif masih tetap 10% ada di angka Rp 499,12 triliun,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (17/5).


Nah, dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, Prianto memproyeksikan total penerimaan PPN sampai dengan akhir 2022 mencapai Rp 549,03 triliun.

Baca Juga: Hingga April 2022, Penerimaan Cukai Rokok Capai 39,47% dari Target APBN

Lebih lanjut Prianto mengatakan, pemulihan ekonomi Indonesia yang semakin membaik dapat meningkatkan konsumsi dalam negeri.

“Sebagai konsekuensinya, PPN dalam negeri dapat lebih besar lagi,” katanya.

Sementara itu, konsumsi dalam negeri juga akan mendorong produktivitas sehingga menurutnya geliat impor juga akan meningkat dan pada akhirnya, PPN Impor juga akan terkerek naik.

Asal tahu saja, berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KITA Edisi April 2022, total penerimaan PPN dalam negeri yang dikumpulkan oleh pemerintah per Maret 2022 tercatat sebesar Rp 67,99 triliun dan PPN Impor sebesar Rp 56,79 triliun. Realisasi tersebut masih menggunakan tarif PPN 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi