KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar kepada pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) DJP Bonarsius Sipayung menyebut, tarif PPN dan PPh yang dibanderol pada exchanger di luar Bappebti itu bisa dua kali lipat. “Kalau sekarang yang ditambahkan PPN nya 0,11% dari aset dan tarif PPh 0,1%. Kalau exchanger di luar Bappebti itu kena dua kali lipat, yaitu tarif PPN 0,22% dan tarif PPh 0,2%,” tutur Bonarsius kepada awak media, Rabu (6/4).
Tarif PPN & PPh Aset Kripto yang Tak Terdaftar di Bappebti Lebih Mahal 2 Kali Lipat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar kepada pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) DJP Bonarsius Sipayung menyebut, tarif PPN dan PPh yang dibanderol pada exchanger di luar Bappebti itu bisa dua kali lipat. “Kalau sekarang yang ditambahkan PPN nya 0,11% dari aset dan tarif PPh 0,1%. Kalau exchanger di luar Bappebti itu kena dua kali lipat, yaitu tarif PPN 0,22% dan tarif PPh 0,2%,” tutur Bonarsius kepada awak media, Rabu (6/4).