KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik 10,7% dari sebelumnya sebesar 9,9%. Kenaikan tarif PPN tersebut seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, untuk tarif PPN atas produk hasil tembakau sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan mengingat besaran PPN atas rokok dihitung menggunakan nilai lain. Perubahan ini awalnya dari 8,4% di tahun 2015, menjadi 8,7% pada 2016, lalu menjadi 9,1% pada 2017, dan terakhir menjadi 9,9% pada tahun 2022.
Tarif PPN Rokok Bakal Naik Menjadi 10,7% pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik 10,7% dari sebelumnya sebesar 9,9%. Kenaikan tarif PPN tersebut seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, untuk tarif PPN atas produk hasil tembakau sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan mengingat besaran PPN atas rokok dihitung menggunakan nilai lain. Perubahan ini awalnya dari 8,4% di tahun 2015, menjadi 8,7% pada 2016, lalu menjadi 9,1% pada 2017, dan terakhir menjadi 9,9% pada tahun 2022.
TAG: