KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel sejalan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dalam PMK 131/2024. Seperti yang diketahui, tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja. Artinya, baran/jasa non mewah seperi ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11%. Suryo mengatakan bahwa sesuai hasil diskusi, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka.
Tarif PPN Tak Jadi Naik, DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Ritel Perbaiki Sistem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel sejalan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dalam PMK 131/2024. Seperti yang diketahui, tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja. Artinya, baran/jasa non mewah seperi ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11%. Suryo mengatakan bahwa sesuai hasil diskusi, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka.