Tarif PPN Tak Jadi Naik, Pengusaha Ritel Diberi Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel sejalan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dalam PMK 131/2024.

Seperti yang diketahui, tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja. Artinya, baran/jasa non mewah seperi ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11%.

Suryo mengatakan bahwa sesuai hasil diskusi, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka. 


Baca Juga: Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak

"Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi dikusi, kira-kira tiga bulan cukup tidak sistem mereka diubah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).

Di sisi lain, Suryo menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi sistemnya agar lebih mendukung kelancaran penerapan kebijakan PPN di 2025.

"Sistem kami pun juga nanti kami lihat, kira-kira ada yang bisa diubah tidak, diperbaiki lah kira-kira. Jadi supaya implementasinya smooth," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari shampoo hingga sabun tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Banggar DPR Beberkan Upaya Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025

Artinya, barang-barang tersebut akan tetap berlaku tarif PPN 11% yang saat ini sudah berlaku.

"Yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," katanya.

Selanjutnya: Harga Naik, Cek Dulu Harga BBM Januari di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Sabtu (4/1)

Menarik Dibaca: Cek Daftar Gift Code Ojol The Game 4 Januari 2025 Paling Baru di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi