JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengusulkan kepada DPR agar menaikkan harga premi asuransi calon jamaah haji berusia di atas 65 tahun Sebab, dengan harga premi hanya Rp 100.000 per orang, tidak sesuai dengan risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Maklum, usia di atas 65 tahun risikonya lebih besar dibandingkan usia dibawahnya. Usulan menaikkan ini berdasarkan pengalaman tahun 2011. Saat itu, pemerintah tiba-tiba memutuskan menambah kuota jamaah haji sebanyak 10.000 orang. Padahal hanya beberapa hari jelang keberangkatan. Dus, sebagian besar dari kuota tambahan tersebut adalah nasabah berusia di atas 65 tahun. "Dampaknya, risiko yang ditanggung perusahaan asuransi cukup tinggi, dan itu diluar perhitungan," kata Srikandi Utami, Wakil Ketua Bidang Statistik AASI, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR Senin (4/1). Berbeda dengan kondisi tahun 2012 lebih aman. Artinya tidak ada penambahan kuota jamaah usia lanjut. Srikandi mengusulkan idealnya harga premi untuk usia di atas 65 tahun lebih dari Rp 100.000. Namun AASI menyerahkan premi ideal untuk jamaah usia lanjut tersebut kepada perusahaan asuransi yang mengikuti tender untuk menangani asuransi haji tahun 2013-2014. Apalagi kabarnya tahun ini kuota jamaah usia 85 tahun keatas 2.500 orang-3.000 orang. "Idealnya naik kalau liat profil resiko, tetapi nilainya harus tanya aktuaris," kata Srikandi.
Tarif premi asuransi haji diusulkan naik
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengusulkan kepada DPR agar menaikkan harga premi asuransi calon jamaah haji berusia di atas 65 tahun Sebab, dengan harga premi hanya Rp 100.000 per orang, tidak sesuai dengan risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Maklum, usia di atas 65 tahun risikonya lebih besar dibandingkan usia dibawahnya. Usulan menaikkan ini berdasarkan pengalaman tahun 2011. Saat itu, pemerintah tiba-tiba memutuskan menambah kuota jamaah haji sebanyak 10.000 orang. Padahal hanya beberapa hari jelang keberangkatan. Dus, sebagian besar dari kuota tambahan tersebut adalah nasabah berusia di atas 65 tahun. "Dampaknya, risiko yang ditanggung perusahaan asuransi cukup tinggi, dan itu diluar perhitungan," kata Srikandi Utami, Wakil Ketua Bidang Statistik AASI, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR Senin (4/1). Berbeda dengan kondisi tahun 2012 lebih aman. Artinya tidak ada penambahan kuota jamaah usia lanjut. Srikandi mengusulkan idealnya harga premi untuk usia di atas 65 tahun lebih dari Rp 100.000. Namun AASI menyerahkan premi ideal untuk jamaah usia lanjut tersebut kepada perusahaan asuransi yang mengikuti tender untuk menangani asuransi haji tahun 2013-2014. Apalagi kabarnya tahun ini kuota jamaah usia 85 tahun keatas 2.500 orang-3.000 orang. "Idealnya naik kalau liat profil resiko, tetapi nilainya harus tanya aktuaris," kata Srikandi.